Please, Translate in Your Language..

Senin, 15 Oktober 2012

Hukum Dari Bunga Berbunga Di Properti

Hukum Dari Bunga Berbunga Di Properti (Compounding Interest)

Tentunya sebagian besar dari kita sudah pernah mendengar tentang hukum bunga berbunga atau hukum compounding interest. Bagi yang belum pernah tahu, pasti bertanya, apa itu hukum compounding? Untuk mudahnya, kita gunakan ilustrasi berikut ini. Katakanlah Anda menyimpan Rp 1 pada hari pertama dan berlipat dua setiap harinya, maka pada hari kedua uang itu menjadi Rp 2. Pada hari ketiga, menjadi Rp 4. Pada hari keempat, menjadi Rp 8. Begitu seterusnya sampai Anda mungkin tidak akan menduga bahwa hukum ini membuat uang Anda menjadi lebih dari Rp 1 miliar pada hari ke-31. Ya, hanya dalam tempo 31 hari!
Ajaib, bukan? Itulah sebabnya mengapa fisikawan kawakan, Albert Einstein, sampai menyebutnya sebagai keajaiban dunia kedelapan.

Tabel Hukum Bunga Berbunga


Nah dahsyatnya…..Hukum compounding ini juga berlaku dalam pertumbuhan investasi properti. Misalnya, pada 2009 ini, Anda membeli sebuah properti seharga Rp 1 miliar dan anggap kenaikan rata-rata properti hanya 10%, maka pada 2010, nilai properti itu menjadi Rp 1,1 miliar. Pada 2011, menjadi Rp 1,21 miliar. Pada 2012, menjadi Rp 1,331 miliar. Begitu seterusnya. Silakan Anda hitung berapa nilai properti tersebut pada akhir tahun ke-15 atau ke-20? Makanya bagi yang belum memiliki investasi di properti, buruan segera hunting, agar keajaiban dunia ke delapan segera bekerja membantu anda meraih kekayaan melalui properti.  (Sumber www.joehartanto.com)